Label Taat Zakat BAZNAS RI Perkuat Reputasi Perusahaan 

Dokumentasi BAZNAS RI/Humas/Madinah

Label Taat Zakat BAZNAS RI Perkuat Reputasi Perusahaan 

30/09/2025 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui BAZNAS Fundraising Forum kembali memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Acara yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (30/9/2025), diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat, dengan berfokus diskusi pada aspek regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan. 

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM., menjelaskan BAZNAS berperan sebagai fasilitator sekaligus katalisator dalam pengelolaan zakat perusahaan. Ia juga memperkenalkan label “Taat Zakat” sebagai bentuk apresiasi bagi perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

“Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena telah dibersihkan dengan zakat. Dari hasil riset kami, label ini berdampak positif bagi perusahaan, mulai dari peningkatan branding, kepercayaan publik, reputasi, hingga manfaat perpajakan,” jelas Rizaludin.

Rizaludin menjelaskan, label Taat Zakat tersebut  berlaku satu tahun dan memuat logo BAZNAS beserta nomor khusus yang dapat ditampilkan perusahaan di berbagai media promosi.

“Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta,” ujarnya.

Selain itu, Rizaludin menjelaskan, zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS dapat diarahkan sesuai preferensi perusahaan. “Mau untuk Papua, atau daerah lain, semua bisa. BAZNAS punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Melalui forum ini, lanjut Rizaludin, BAZNAS berharap terjalin kolaborasi yang semakin solid dalam pengelolaan zakat perusahaan. Dengan demikian, zakat tidak hanya memperkuat kepedulian sosial, tetapi juga mendorong tercapainya kesejahteraan umat.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam menunaikan zakat. Menurutnya, zakat tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan ekosistem korporasi atau perusahaan.

"BAZNAS selalu memberikan support kepada teman-teman terutama korporasi dalam menunaikan zakat perusahaannya karena dana zakat yang disalurkan akan memperkuat ekosistem perusahaan," kata Saidah

Lebih lanjut, Saidah mencontohkan praktik zakat yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui BAZNAS, zakat BSI telah memberikan beasiswa kepada 5.000 calon pemimpin muda Indonesia. “Artinya, zakat tidak hanya bermanfaat bagi mustahik, tetapi juga memperkuat perusahaan itu sendiri karena bisa merekrut talenta terbaik yang lahir dari dana zakat,” tambahnya.

Saidah menegaskan, BAZNAS berkomitmen memastikan dana zakat perusahaan terkelola secara aman dari sisi syariah, regulasi, maupun keberlanjutan bisnis. 

“Program-program yang ada di BAZNAS terbuka untuk kolaborasi dengan zakat-zakat perusahaan. Kami pastikan zakat aman syar`i, aman regulasi, aman NKRI, dan juga aman untuk korporasi. Jadi zakat berdampak ini akan memberikan dampak secara pribadi maupun korporasi,” kata Saidah.

Pada kesempatan tersebut, Ahli Fikih Zakat dan Muamalah, Ustaz Oni Sahroni, yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya perusahaan memahami tata cara perhitungan zakat.

“Pertama, tentukan waktu berzakat, biasanya mengikuti periode akuntansi perusahaan. Kedua, hitung total aset dan pisahkan dana yang tidak wajib dizakati, misalnya wakaf atau dana dari non-muslim. Kalau mencapai nisab setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen,” ujar Ustaz Oni.

Oni menekankan, zakat perusahaan adalah kewajiban syariah yang tak bisa ditunda. “Baik di sektor riil maupun pasar modal, selama aktivitasnya halal dan memenuhi kriteria, wajib zakat,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ